Menteri PPPA Bongkar 3 Pemicu Kekerasan Anak, Kasus Korban Usia 10 Tahun Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Faktor Penyebab Kekerasan Anak menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkap tiga faktor yang menurut analisis internal kementeriannya berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan terhadap anak di Indonesia, yakni tekanan ekonomi, pola asuh keluarga, serta penggunaan media sosial yang tidak bijak.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat ditemui wartawan di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Arifah menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di lingkungan asing. Dalam sejumlah kasus, tindakan tersebut justru melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk anggota keluarga.

Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa anak harus memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Tekanan Ekonomi Disebut Menjadi Faktor Pertama

Arifah menjelaskan bahwa berdasarkan analisis internal KemenPPPA, kondisi ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi terjadinya kekerasan.

Tekanan ekonomi dinilai dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, termasuk hubungan antaranggota keluarga.

“Kalau analisa internal kami, penyebab terjadinya kekerasan itu pertama faktor ekonomi. Ini berpengaruh ke seluruh lini kehidupan,” kata Arifah.

Meski demikian, faktor ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Perlindungan anak tetap menjadi tanggung jawab orang dewasa, keluarga, masyarakat, dan negara dalam situasi apa pun.

Pernyataan Arifah juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan yang menyentuh berbagai persoalan keluarga, bukan semata-mata penanganan setelah kekerasan terjadi.

Pola Asuh Keluarga Jadi Perhatian Utama

Selain kondisi ekonomi, Menteri PPPA menempatkan pola asuh sebagai faktor kedua yang perlu mendapat perhatian.

Menurut Arifah, pola asuh tidak hanya menyangkut cara orang tua mendidik anak, tetapi juga kesadaran seluruh anggota keluarga bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan terhadap siapa pun.

“Yang kedua adalah pola asuh. Pola asuh ini bukan kepada orang tua kepada anak saja, tetapi bagaimana sebagai orang tua, dia juga mempunyai kesadaran bahwa kekerasan itu enggak boleh dilakukan oleh siapapun kepada siapapun dan di manapun,” jelasnya.

Ia menilai kesadaran tersebut perlu dibangun sejak lingkungan keluarga agar anak tumbuh dalam suasana yang aman dan terlindungi.

Keluarga memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman mengenai penghormatan terhadap hak anak, batasan perilaku, serta penyelesaian persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

Dengan demikian, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Penggunaan Media Sosial Tidak Bijak Jadi Faktor Ketiga

Faktor ketiga yang disoroti Arifah adalah penggunaan media sosial secara tidak bijak, termasuk paparan konten yang dapat memengaruhi perilaku seseorang.

Untuk menggambarkan persoalan tersebut, ia mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak sekolah dasar berusia 10 tahun di salah satu kabupaten.

Dalam kasus yang disampaikannya, seorang pria lanjut usia berumur 72 tahun diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak setelah terpapar konten video yang membangkitkan hasrat seksualnya.

“Waktu kita waktu kita tanya, karena si kakek ini nonton video yang akhirnya membangun hasrat,” ungkap Arifah.

Ia sengaja tidak menyebutkan nama kabupaten tempat peristiwa tersebut terjadi.

Kasus itu menjadi perhatian karena korban diduga tidak hanya mengalami kekerasan dari satu orang. Berdasarkan penuturan Arifah, terdapat sejumlah pria lanjut usia yang diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban.

Anak Berusia 10 Tahun Diduga Jadi Korban Sejumlah Lansia

Arifah mengungkap bahwa dalam kasus tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh sejumlah pria berusia lanjut.

Para terduga pelaku disebut memberikan uang kepada anak dengan nominal antara Rp10.000 hingga Rp20.000.

“Dia dipanggil disuruh bersihin rumah, dikasih uang cuma Rp10.000, Rp20.000 gitu, terus kemudian ke sebelahnya. Dan pelakunya pelakunya itu usia tua semua. 72, 62, 69,” ungkap Arifah.

Keterangan tersebut menggambarkan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan perhatian serius.

Pemberian uang kepada korban tidak mengubah sifat kekerasan atau menghilangkan tanggung jawab pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Identitas korban dan lokasi spesifik kejadian tidak diungkap dalam pemberitaan ini untuk menjaga privasi serta keselamatan anak.

Arifah menilai kasus tersebut harus menjadi bahan refleksi bersama mengenai pentingnya perlindungan anak, termasuk dari ancaman yang mungkin muncul di lingkungan terdekat.

Menteri PPPA: Kekerasan Tidak Boleh Dibenarkan dalam Kondisi Apa Pun

Menanggapi kasus tersebut, Arifah menegaskan bahwa masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan.

Kesadaran tersebut, menurutnya, harus dibangun pada seluruh kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa dan lanjut usia.

“Ini refleksi kita bersama lah, bahwa ini harus membangun kesadaran di seluruh tingkatan masyarakat, dari anak-anak sampai orang dewasa, sampai orang tua pun, bahwa kekerasan itu tidak boleh dilakukan oleh siapa, di manapun, dan kapanpun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kedekatan hubungan keluarga maupun perbedaan usia tidak boleh menghalangi upaya perlindungan terhadap korban.

Penguatan Nilai Agama dan Budi Pekerti Dinilai Penting

Sebagai bagian dari pencegahan, Arifah mendorong penguatan fondasi keluarga melalui penanaman nilai agama, akhlak, dan budi pekerti sejak dini.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut penting untuk membangun kesadaran moral dan membentuk perilaku yang menghormati hak serta keselamatan orang lain.

“Tadi, nilai-nilai agama, akhlakul karimah, budi pekerti. Ini harus dikuatkan kembali,” tuturnya.

Ia berharap keluarga dapat menjadi lingkungan pertama yang memberikan pendidikan karakter sekaligus rasa aman bagi anak.

Arifah meyakini bahwa fondasi nilai yang kuat dapat membantu anak menghadapi berbagai situasi, termasuk ketika orang tua tidak berada di dekat mereka.

“Saya yakin kalau keluarga-keluarga sudah kuat di pondasi nilai-nilai agamanya, kemudian akhlakul karimah, orang tuanya enggak dampingi, dia punya benteng dalam hati,” tegasnya.

Meski demikian, tanggung jawab mencegah kekerasan tetap berada pada orang dewasa dan pihak yang berkewajiban melindungi anak, bukan pada kemampuan anak untuk menghindari tindakan pelaku.

Pencegahan Kekerasan Anak Membutuhkan Tanggung Jawab Bersama

Pemaparan Menteri PPPA mengenai tiga faktor penyebab kekerasan anak memperlihatkan perlunya pendekatan pencegahan yang melibatkan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Persoalan ekonomi, pola asuh, serta penggunaan media sosial perlu menjadi perhatian dalam upaya membangun lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang berpihak pada korban, menjaga kerahasiaan identitas, dan memastikan akses terhadap perlindungan serta pemulihan.

Penguatan pendidikan karakter juga perlu berjalan seiring dengan pengawasan orang dewasa, mekanisme pelaporan yang aman, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Pesan utama yang disampaikan Arifah adalah pentingnya membangun kesadaran bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan oleh alasan ekonomi, hubungan keluarga, usia, maupun pengaruh lingkungan digital.

Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa ancaman kekerasan.

Komentar