JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa seorang saksi berinisial ON dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, saksi ON hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
Keterlibatan saksi dari lingkungan Kementerian Perdagangan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap aspek tata kelola komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020.
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci jabatan saksi ON maupun materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.
Karena itu, belum dapat disimpulkan sejauh mana keterangan saksi tersebut berkaitan dengan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 sebelumnya juga telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai instansi pemerintah dan perusahaan terkait.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2026 telah mengumumkan pemeriksaan saksi dari Kementerian Perdagangan, perusahaan pertambangan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS juga telah menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026 dalam perkara yang sama.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek tata kelola komoditas nikel, termasuk keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses terkait.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar