JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemilu sela Amerika Serikat atau midterm election 2026 menjadi sorotan setelah Partai Demokrat berhasil merebut kendali Kongres dari Partai Republik. Hasil tersebut dinilai menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan umum dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengoreksi arah kekuasaan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti melihat perkembangan politik Amerika Serikat sebagai contoh penting mengenai fungsi demokrasi elektoral dalam membangun pengawasan terhadap pemerintah.
Menurut Bivitri, sistem pemilu sela memungkinkan masyarakat memberikan penilaian politik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. Hasil pemilihan legislatif dapat mengubah konfigurasi kekuasaan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara atau checks and balances.
“Perkembangan di AS menarik. Sistemnya (midterm election) bikin rakyat bisa melawan secara elektoral dan checks and balances bisa dibangun. Belum tahu nanti impactful atau tidak, tetapi bisa buat melawan,” kata Bivitri, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pemilu sela AS pada 3 November 2026, ketika Partai Demokrat berhasil meraih mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat berdasarkan proyeksi hasil penghitungan suara.
Kemenangan tersebut mengubah keseimbangan politik di Washington karena pemerintahan Presiden Donald Trump harus menghadapi Kongres yang dikuasai partai oposisi.
Pemilu Sela sebagai Instrumen Pengawasan Kekuasaan
Dalam sistem politik Amerika Serikat, pemilu sela dilaksanakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Pemilihan tersebut mencakup seluruh kursi DPR AS dan sebagian kursi Senat.
Mekanisme ini memungkinkan perubahan komposisi legislatif ketika presiden masih menjalankan masa pemerintahannya.
Perubahan mayoritas di Kongres dapat memengaruhi pembahasan undang-undang, anggaran, pengawasan kebijakan, hingga agenda politik pemerintahan.
Bagi Bivitri, keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mempunyai saluran elektoral untuk memberikan koreksi terhadap kekuasaan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan komposisi politik belum tentu langsung menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan.
Efektivitas pengawasan tetap bergantung pada bagaimana kekuatan politik yang memperoleh mandat pemilih menjalankan kewenangannya.
Bivitri Soroti Dominasi Elite Politik Indonesia
Bivitri kemudian membandingkan perkembangan demokrasi Amerika Serikat dengan perjalanan reformasi politik di Indonesia.
Ia menilai pembenahan kelembagaan sejak Reformasi 1998 belum sepenuhnya menghasilkan sistem politik yang mampu membuka persaingan kekuasaan secara lebih setara.
Menurut pandangannya, desain sistem pemilu dan kepartaian di Indonesia justru cenderung memberikan keuntungan kepada kelompok elite politik yang telah lama memiliki pengaruh.
“Kalo di kita? Dari awal sejak 1998 institutional reform, sistemnya disandera agar pemilu dan sistem kepartaian hanya menguntungkan elite yang bertahan sejak 1998 itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Bivitri terhadap struktur dan praktik politik Indonesia, terutama mengenai hubungan antara kelembagaan demokrasi, kompetisi partai, dan konsentrasi kekuasaan.
Dalam perspektif itu, keberadaan pemilu secara berkala belum otomatis menjamin bahwa seluruh kelompok masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memengaruhi arah kebijakan negara.
Demokrasi Tidak Cukup Mengandalkan Kotak Suara
Bivitri menegaskan bahwa upaya memperkuat demokrasi Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada pemilihan umum.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui jalur non-elektoral juga mempunyai peran penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggara negara.
Bentuk partisipasi tersebut dapat berupa advokasi kebijakan, pengawasan publik, penyampaian aspirasi, serta aksi demonstrasi damai yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan demokrasi Amerika Serikat juga tidak terlepas dari sejarah panjang gerakan masyarakat yang memperjuangkan perubahan melalui berbagai bentuk partisipasi politik.
“Makanya perjuangannya harus dikuatkan juga di jalanan/non-elektoral. Jangan lupa, di US juga perjuangan jalanannya banyak sebelum ini,” jelasnya.
Pandangan tersebut menempatkan gerakan masyarakat sipil sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi, bukan sebagai pengganti pemilu, melainkan sebagai pelengkap mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Pelajaran Demokrasi bagi Indonesia
Hasil pemilu sela Amerika Serikat memberikan gambaran mengenai pentingnya mekanisme yang memungkinkan kekuasaan dikoreksi melalui proses politik yang terlembaga.
Namun, sistem politik kedua negara memiliki perbedaan mendasar. Amerika Serikat menerapkan pemilu legislatif pada pertengahan masa jabatan presiden, sedangkan Indonesia tidak memiliki mekanisme pemilu sela nasional yang secara berkala memperbarui komposisi DPR di tengah masa jabatan presiden.
Karena itu, perbandingan tersebut perlu dilihat dalam konteks sistem ketatanegaraan masing-masing negara.
Bagi Indonesia, pandangan Bivitri membuka kembali diskusi mengenai kualitas representasi politik, pengawasan parlemen, penguatan kelembagaan, serta ruang partisipasi masyarakat di luar agenda pemilu.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan institusi negara dan masyarakat untuk memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban.
Perkembangan politik Amerika Serikat menjadi salah satu contoh bagaimana hasil pemilu dapat mengubah keseimbangan kekuasaan. Sementara bagi Indonesia, perdebatan mengenai reformasi kelembagaan dan penguatan masyarakat sipil tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi.











Komentar