Mantan Presiden Bersaksi di Pengadilan, Kehadiran Jokowi Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian publik setelah hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Kehadiran Jokowi menarik perhatian karena ia merupakan mantan kepala negara yang datang langsung ke ruang persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sejumlah pemberitaan menyebut peristiwa ini sebagai yang pertama bagi mantan presiden Indonesia dalam konteks kehadiran langsung di pengadilan. Namun, klaim tersebut tetap perlu ditempatkan secara hati-hati karena riwayat keterlibatan para mantan presiden dalam proses hukum memiliki konteks yang berbeda.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur bersama kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Sebelum memasuki gedung pengadilan, ia menyatakan telah membawa dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kedatangan Jokowi mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk memastikan persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berlangsung aman dan kondusif.

Pengaturan juga diberlakukan terhadap jumlah pengunjung dan pendukung yang dapat memasuki ruang sidang utama. Kapasitasnya dibatasi hanya 80 orang, dengan pembagian masing-masing 40 orang untuk kedua kubu.

Riwayat Mantan Presiden dalam Perkara Hukum

Sebelum Jokowi, sejumlah mantan presiden Indonesia juga pernah bersinggungan dengan persoalan hukum. Namun, posisi dan keterlibatan mereka tidak seluruhnya sama dengan kehadiran Jokowi sebagai saksi yang memberikan keterangan langsung di ruang sidang.

Presiden ke-2 RI Soeharto pernah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan pengelolaan dana sejumlah yayasan. Pada 2000, Kejaksaan Agung berupaya membawa Soeharto ke persidangan dalam perkara pidana, tetapi proses tersebut tidak berlanjut karena kondisi kesehatannya. Pada 2007, pemerintah kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar terkait pengelolaan dana yayasan.

Sementara itu, Presiden ke-3 RI BJ Habibie pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran dana Bulog. Namun, keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan akhirnya dibacakan di persidangan setelah Habibie tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga pernah bersinggungan dengan proses hukum. Pada 2014, melalui perwakilan hukum PDI Perjuangan, ia melaporkan Faizal Assegaf dan Pemimpin Redaksi Inilah.com terkait transkrip percakapan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Adapun Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif pada 2007 terkait isu kehidupan pribadinya sebelum masuk Akademi Militer. Pada 2018, SBY kembali melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, ke Bareskrim Polri karena merasa namanya dicemarkan setelah dikaitkan dengan perkara korupsi e-KTP.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa para mantan presiden pernah berhadapan dengan proses hukum dalam kapasitas yang berbeda. Karena itu, kehadiran Jokowi secara langsung sebagai saksi di ruang sidang menjadi peristiwa yang memiliki karakter tersendiri.

Polemik Ijazah Berujung Persidangan

Perkara yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dari UGM. Pada 2025, Roy Suryo bersama sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan tersebut.

Pihak UGM sebelumnya telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Jokowi diketahui menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dengan beban studi 160 SKS dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 tertanggal 5 November 1985.

Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut sekaligus menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada November 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Rangkaian persidangan perkara ini dimulai pada 17 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, jaksa juga mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses pembuktian perkara tersebut. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya. Adapun penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim.

Komentar