Puan Soroti PPN Pembalut 11 Persen, Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Perempuan!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita. Ia menilai produk menstruasi tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan siklus biologis dan kesehatan reproduksi.

Menurut Puan, pembalut bukan barang sekunder ataupun produk yang dibeli berdasarkan pilihan gaya hidup. Kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara rutin sehingga pengeluarannya turut memengaruhi kemampuan keluarga dalam mengatur anggaran rumah tangga.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya perbincangan mengenai pajak pembalut atau period tax di media sosial. Sejumlah masyarakat mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi, terutama karena pembalut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.

Pembalut Masih Dikenakan PPN Efektif 11 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Produk tersebut saat ini dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen.

Besaran tersebut berasal dari penerapan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12. Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif yang dibebankan kepada konsumen tetap sebesar 11 persen.

Pembalut juga belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Puan memahami bahwa pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi bukan kebijakan yang baru diterapkan. Namun, ia menilai perkembangan aspirasi masyarakat saat ini perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk melakukan evaluasi.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah mengkaji kembali kebijakan pajak terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pengakuannya sebagai kebutuhan pokok perempuan.

“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” kata Puan.

Soroti Beban Perempuan Berpenghasilan Rendah

Puan juga menyoroti dampak pengeluaran untuk produk menstruasi terhadap perempuan berpenghasilan terbatas dan keluarga rentan. Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak dapat dipandang hanya dari harga satu kemasan karena pembelian dilakukan secara berulang.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ungkapnya.

Puan turut merujuk laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan atau UN Women pada 2024. Laporan tersebut menyoroti masih adanya perempuan yang kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena keterbatasan biaya.

Upaya mengatasi kemiskinan menstruasi atau period poverty antara lain dapat dilakukan melalui peningkatan akses terhadap produk menstruasi, termasuk penyediaan secara gratis maupun kebijakan penghapusan pajak.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.

Ia menambahkan, kesetaraan akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender. Karena itu, kebutuhan menstruasi perlu memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan publik.

Minta Pemerintah Dengarkan Berbagai Kelompok Perempuan

Puan meminta pemerintah mempertimbangkan pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi, sosial, dan wilayah sebelum mengambil keputusan mengenai pajak produk menstruasi.

Menurutnya, masukan dari pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga yang memiliki beberapa anggota dengan kebutuhan menstruasi perlu diperhitungkan.

“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterjangkauan pembalut tidak cukup dinilai berdasarkan harga satu kemasan. Pemerintah perlu memperhitungkan frekuensi kebutuhan, beban pengeluaran keluarga, serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan.

“Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” kata Puan.

Puan berharap perhatian publik terhadap isu pajak pembalut dapat mendorong koordinasi lintas sektor dan menghasilkan langkah konkret. Ia menegaskan kebutuhan perempuan perlu menjadi bagian dari prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Puan pun meminta pemerintah memberikan dukungan yang dapat diandalkan agar perempuan dapat memenuhi kebutuhan dasar menstruasi tanpa terbebani persoalan biaya.

“Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutup Puan.

Komentar