Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Perlindungan Santriwati Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Sukoharjo – Ombudsman Republik Indonesia mulai mendalami dugaan maladministrasi dalam tindakan kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatur Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pendalaman tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak di Sukoharjo. Langkah itu dilakukan untuk menilai apakah tindakan aparat kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur pelayanan publik.

Menurut Syafrida, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesalahan prosedur, serta kemungkinan pelanggaran kewajiban hukum oleh unsur kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Iya, terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, kemudian kesalahan prosedur, dan pelanggaran terhadap kewajiban hukum oleh unsur kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengerusakan warung mie babi di Sukoharjo,” ungkap Syafrida saat dihubungi RMOL, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, proses pendalaman masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Karena itu, Ombudsman belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam tindakan kepolisian tersebut.

“Belum, ini kita lagi melakukan pengumpulan informasi. Saya sedang di lapangan, lagi melakukan pengumpulan informasi ke berbagai pihak di Sukoharjo ini,” jelasnya.

Ombudsman juga menaruh perhatian pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap penghuni pesantren yang terdampak tindakan penggeledahan. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan prosedur yang diterapkan aparat terhadap pihak-pihak di lingkungan pesantren telah memenuhi ketentuan hukum.

“Memastikan hak asasi manusia di tempat yang diduga menyimpan atau menyembunyikan orang yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan. Ini sedang kita lakukan di Sukoharjo. Jadi, sejauh ini yang sedang kita lakukan termasuk memastikan prosedurnya sudah sesuai,” tuturnya.

Kontroversi penggeledahan Ponpes Hamalatur Quran mencuat setelah muncul laporan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan pengasuh pesantren. Peristiwa itu berlangsung pada 27 Oktober 2026, ketika aparat melakukan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung.

Sejumlah penghuni pesantren, termasuk santriwati yang masih di bawah umur, disebut turut dimintai keterangan. Dugaan perlakuan aparat terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren kemudian memunculkan sorotan dari sejumlah lembaga negara.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polda Jawa Tengah juga menyebut tindakan penggeledahan telah didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan.

Namun, keberadaan izin pengadilan tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan mengenai tata cara pelaksanaan tindakan di lapangan. Aspek penggunaan kewenangan secara proporsional, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap martabat penghuni pesantren menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap pada 2 November 2026 menyampaikan perhatian terhadap dugaan tindakan di luar prosedur dan dampaknya terhadap santriwati serta guru perempuan. Lembaga tersebut mendorong pemeriksaan independen dan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Sementara itu, Komnas HAM juga meminta evaluasi terhadap prosedur penggeledahan serta pemeriksaan aparat terkait. Polri sebelumnya menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul melalui mekanisme internal secara objektif dan profesional.

Ombudsman kini melanjutkan pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat tindakan maladministrasi dalam penanganan perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Pengusutan tindak pidana tetap harus berjalan, tetapi setiap tindakan aparat wajib dilaksanakan sesuai prosedur, proporsional, serta memperhatikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak.

Komentar