Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Uang Tunai Rp11,795 Miliar Disita

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis (5/11/2026), penyidik menemukan sejumlah dokumen operasional pertambangan, perangkat elektronik, serta uang tunai dengan total mencapai Rp11,795 miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS dengan didampingi tim digital forensik. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 September 2025 dan diperbarui pada 5 November 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang berinisial AK yang disebut sebagai pengendali dan penerima manfaat sejumlah perusahaan pertambangan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AK diduga memiliki keterkaitan dengan enam perusahaan pertambangan nikel, yakni PT BSJ dengan luas IUP 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ melalui holding PT DAA bersama LEI.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Perizinan

Penyidik juga mendalami proses perpanjangan IUP eksplorasi PT BSJ dan PT KAA yang masa berlakunya berakhir pada 2015.

Dalam konstruksi perkara sementara, kedua izin tersebut disebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali, meskipun hasil eksplorasi dan studi kelayakan perusahaan sebelumnya ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Menurut penyidik, wilayah izin tersebut semestinya dikembalikan kepada negara. Namun, penolakan terhadap hasil eksplorasi dan studi kelayakan diduga dicabut akibat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Selain persoalan perizinan, penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dugaan manipulasi tersebut disebut memungkinkan sejumlah perusahaan menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel yang tidak sesuai ketentuan dan memberikan keuntungan kepada korporasi terkait.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan. Namun, nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Enam Lokasi Digeledah, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan

Dalam rangkaian penyidikan, tim melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower Central Park; serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berada di kawasan Mid Plaza dan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan, antara lain telepon genggam, laptop, CPU, dan server.

Temuan lainnya berupa uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas di salah satu ruangan kantor.

Dengan demikian, total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp11,795 miliar. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Dokumen yang diamankan juga mencakup aktivitas perusahaan dan transaksi dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan lima perusahaan. Di sejumlah lokasi, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan terkait.

Kejagung Dalami Aliran Dana dan Keterlibatan Korporasi

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri hubungan antara aktivitas pertambangan, proses penerbitan dan perpanjangan izin, persetujuan RKAB, serta dugaan transaksi keuangan dengan penyelenggara negara.

Pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik diharapkan dapat membantu mengungkap pola transaksi, hubungan antarkorporasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penghitungan kerugian negara dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berlangsung.

Komentar