JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Saat mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), Herindra menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada makar.
Herindra mengatakan kedatangannya ke Istana untuk bertemu Presiden Prabowo sekaligus menyampaikan laporan secara langsung. Namun, ia tidak merinci materi laporan yang akan disampaikan kepada Kepala Negara.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujar Herindra kepada awak media.
Saat ditanya mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden yang melibatkan sejumlah jenderal Polri, Herindra memberikan penilaian tegas.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri. Meski demikian, penilaian mengenai dugaan unsur makar tetap harus dibedakan dari proses pembuktian pidana yang sedang berjalan.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka diumumkan Bareskrim pada Kamis (5/11/2026). Sebelumnya, ia berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan media, Slamet diduga memiliki peran dalam pemberian akses untuk penghapusan riwayat atau hasil penyadapan ilegal atas permintaan tersangka lainnya. Penyidik menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penilaian terhadap unsur perbuatan melawan hukum.
Slamet belum ditahan karena dilaporkan sedang mengalami kondisi kesehatan pascastroke. Sementara itu, perkembangan penahanan terhadap tersangka lainnya perlu merujuk pada keterangan resmi terbaru dari penyidik.
Dugaan Penyadapan dan Penggunaan Sistem Intersepsi
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga diakses dan digunakan tidak sesuai prosedur hukum.
Pemberitaan mengenai hasil penyidikan menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pihak lain. Penyidik masih perlu membuktikan siapa yang memerintahkan, bagaimana akses diperoleh, nomor atau pihak mana yang menjadi sasaran, serta tujuan penggunaan sistem tersebut.
Aspek legalitas menjadi persoalan penting karena penyadapan merupakan tindakan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Penyalahgunaan akses terhadap sistem intersepsi dapat menimbulkan persoalan pidana sekaligus menyangkut perlindungan privasi dan keamanan informasi.
Polri Bentuk Tim Khusus
Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menyiapkan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk mendalami perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan guna menindaklanjuti berbagai informasi dan masukan terkait kasus dugaan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang perlu diperiksa.
Polri menyatakan proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan juga akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan dan ketentuan hukum.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang, penyidikan kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap sistem intersepsi.
Pernyataan Kepala BIN mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar turut menambah dimensi serius dalam perkara ini. Namun, pembuktian unsur pidana, termasuk kemungkinan penerapan pasal makar, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, sasaran penyadapan, serta kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.















Komentar