JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Bong Siat Tju, atau dikenal dengan nama Tju Tju, memasuki perkembangan baru. Oscar Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/1850/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, dugaan kekerasan terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Masjid Sawokicik, RT 008/RW 001, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam laporan tersebut, korban menguraikan dugaan tindakan kekerasan fisik berupa tamparan pada pipi kiri, cekikan pada leher, kepala dibenturkan ke tembok, hingga tubuh korban diduga dibanting ke tanah.
Akibat kejadian yang dilaporkan itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian rahang, luka di bawah leher, serta benjolan pada kepala.
Berkas Perkara Telah Dikirim ke Kejaksaan
Perkembangan penanganan perkara juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 23 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Oscar Haris dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan penelitian pada Tahap I.
Tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa. Sementara jika telah dinyatakan lengkap atau P-21, proses dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Tahap II.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan hukum dan belum memasuki tahap persidangan.
Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Penyidik
Kuasa hukum Bong Siat Tju, Hj. Jihan Azka Savitrie, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat, khususnya penyidik Satres PPA dan PPO, atas perkembangan penanganan perkara hingga penetapan tersangka dan penahanan Oscar Haris.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya penyidik Satres PPA dan PPO, yang telah menangani perkara ini hingga penetapan tersangka dan penahanan Oscar Haris,” ujar Jihan.
Menurutnya, penanganan perkara KDRT harus menjadi perhatian serius karena setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum.
Ia berharap seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sampai ke persidangan. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya,” katanya.
Jihan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama perkara berlangsung.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan domestik biasa yang dapat diabaikan.
“Jangan pernah menganggap KDRT sebagai persoalan rumah tangga biasa. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius. Tidak boleh ada korban yang takut mencari keadilan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kawal hingga Proses Persidangan
Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat segera menyelesaikan penelitian berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, proses hukum diharapkan dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutup Jihan Azka Savitrie.
Perkembangan perkara ini menjadi pengingat pentingnya penanganan kasus KDRT secara serius, sekaligus perlunya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan.
Meski Oscar Haris telah berstatus tersangka dan ditahan, pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.















Komentar