KPK Luruskan Penyitaan Rp2 Miliar Bobby Rasyidin: Bukan Terkait Jabatan Dirut KAI

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan pelat merah tersebut.

Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023. KPK memastikan tindakan penyitaan telah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan baru-baru ini seperti informasi yang ramai diberitakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diserahkan Bobby secara kooperatif setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana itu dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini, tetapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Budi, Bobby menyerahkan kembali uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan hubungan dengan perkara korupsi digitalisasi SPBU. Dalam keterangannya kepada penyidik, Bobby disebut mengaku tidak mengetahui sumber dana tersebut.

“Artinya BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya,” ujar Budi.

Setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian. Lembaga antirasuah itu juga mendalami asal-usul uang serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek yang tengah diusut.

KPK Tegaskan Bukan dalam Kapasitas Dirut KAI

Budi menekankan, penyitaan uang Rp2 miliar tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI. Perkara yang menjadi dasar penyitaan memiliki rentang waktu 2018–2023 dan telah masuk tahap penyidikan sejak 2024.

Dengan demikian, KPK meminta publik membedakan antara jabatan Bobby saat ini di PT KAI dan konteks perkara yang sedang ditelusuri penyidik.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan, Bobby juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri pada periode 2021–2025. Karena itu, konteks riwayat jabatan tersebut tetap perlu dibedakan dari kapasitasnya sebagai Dirut KAI.

KPK menduga uang yang diserahkan Bobby berasal dari salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan aliran dana dan hubungan pihak-pihak yang terlibat.

Bobby Bantah Pemberitaan

Di sisi lain, Bobby Rasyidin menyampaikan keberatan atas pemberitaan mengenai penyitaan uang tersebut. Ia mengaku terkejut dengan kabar yang beredar pada Jumat (6/11/2026).

Saat itu, Bobby menyatakan sedang berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi keselamatan perlintasan sebidang.

“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangan resminya.

Pernyataan Bobby tersebut muncul di tengah penjelasan KPK mengenai kronologi penyerahan dan penyitaan uang. Hingga kini, KPK menyatakan masih mendalami keterkaitan dana tersebut dengan perkara korupsi digitalisasi SPBU.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU periode 2018–2023, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang juga pernah bekerja di PT Telkom.

Ketiganya ditahan KPK pada 4 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. KPK masih perlu mengungkap secara terang asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, serta keterkaitannya dengan proyek digitalisasi SPBU.

Dengan demikian, penegasan KPK bahwa penyitaan tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Dirut KAI tidak serta-merta mengakhiri proses pendalaman terhadap asal-usul dana tersebut. Aspek aliran uang dan hubungan dengan perkara tetap menjadi wilayah penyidikan KPK.

Komentar