Termasuk Tanah Monas, KPK Dorong Penerbitan Sertifikasi 35 Ribu Aset Negara Senilai Rp 29 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sepanjang tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong sertifikasi 35.545 aset negara milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN, yang nilainya mencapai Rp 29 triliun.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Selama kurun waktu 2020 ini, KPK bersama segenap mitra kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, telah mendorong sertifikasi aset atas tanah 35.545 bidang aset baik milik Kementerian/lembaga, Pemda, dan BUMN yang nilainya total senilai Rp29 triliun,” kata Ghufron, dalam konferensi pers puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Mengenai penguasaan aset, KPK juga telah mendorong pemulihan aset di pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan nilai sebesar Rp 51 triliun.

Selain itu, KPK juga mendorong pemulihan aset di 506 lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang nilainya Rp 12 triliun. Tak hanya itu, pada Senin (14/12/2020) lalu, KPK telah memfasilitasi diserahkannya sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) yang selama ini belum disertifikasi.

“KPK melalui tugas koordinasi bersama-sama dengan BPN, Kemsetneg dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendorong penerbitan sertifikat atas tanah Monas dimaksud dan pencatatan atas tanah aset Monas tersebut kemudian dicatatkan sebagai aset dalam pengelolaan Mensesneg,” ujar Ghufron.

KPK memastikan akan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia.

(*/lk)

Komentar