Surat Pemecatan Sudah Keluar, Viani Limardi Dipindahkan PSI ke Komisi A DPRD DKI

JurnalPatroliNews Jakarta – Setelah dipecat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipindahkan ke Komisi A. Sebelumnya, Viani berada di Komisi D yang bergerak di bidang pembangunan.

Viani menjelaskan, pemindahan posisi tugas tersebut dilakukan PSI sebelum dirinya resmi dipecat sebagai kader sejak 25 September lalu.

“Bukan saya yang minta pindah, tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar,” ucapnya, Selasa (12/10).

Dikatakan Viani, surat keputusan (SK) pemindahannya tersebut baru keluar Senin (11/10) kemarin. Sehingga, ia baru resmi pindah komisi sejak hari itu.

Viani mengaku tidak mengetahui alasan pemindahannya tersebut oleh partai. Terlebih lagi hingga saat ini, surat pergantian antar waktu (PAW) belum dikirimkan PSI ke Sekretariat DPRD DKI.

“Jadi baru pindah secara resmi. Tapi pengajuannya sudah jauh hari sebelum pemecatan saya,” tandas Viani.

Sementara, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad mengatakan, pemindahan Viani Limardi ke Komisi A yang membidangi pemerintahan, merupakan hasil evaluasi fraksi.

“Semua hasil dari evaluasi kinerja fraksi, ada KPI dan target kerja yang sudah disepakati sebelumnya serta berlaku untuk semua anggota dewan fraksi PSI,” kata Idris.

Menurut Idris, hasil evaluasi telah ada sejak Agustus lalu, namun SK pemindahan dari DPRD baru keluar bulan ini.

Diketahui, Viani dipecat oleh DPP PSI lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dana reses. Namun, ia sendiri membantah tudingan tersebut dan menuntut PSI sebesar Rp1 triliun.

Komentar