Ada Apa Dengan KPK?, Lha Kok! Ali Mochtar Ngabalin Dilepas, Pulang Antar Belanja Mewah Bareng Edhy Prabowo

Salam Demokrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Patut di cermati, Saat ini kami berpandangan masih adanya praktek yang tidak patut dalam penegakan hukum oleh oknum KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan cara melepaskan Sdr. Ali Mochtar Ngabalin yang pada saat pengkapan OTT di bandara Soekarno Hatta (soeta),

Saat rombongan Menteri KKP kembali dari Amerika serikat yang di dalamnya terdapat Staf Kepresidenan Sdr. Ali Mochtar Ngabalin yang saat itu dilakukan OTT oleh KPK, pada tanggal 25/11/2020.

Ada beberapa orang yang turut di ringkus dalam oprasi senyap tersebut, Akan tetapi Ali Mochtar Ngabalin yang berada satu rombongan yang baru kembali dari Amerika serikat tersebut tidak turut di bawa, Ada Apa ?

“Itulah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku masyarakat dan warga Negara yang merasa heran serta kaget,” Kata Tim Advokasi Bambang Beathor Suryadi, kepada redaksi JurnalPatroliNews, di Jakarta, Minggu (7/3)

Kami warga masyarakat yang perduli dan mencintai akan tegaknya demokrasi serta penegakan hukum di indonesia serta mendukung Komisi Pemberatntasan Korupsi (KPK) malah di laporkan ke polisi.

Dalam hal ini perlulah kiranya Dewan Pengawas KPK segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas dengan memeriksa Tim yang telah bertugas melakukukan OTT tersebut

“Dalam hal ini di bawah pimpinan Sdr. Novel Baswdedan, Nah apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang tersetruktur dan masif, Agar Dewan Pengawas KPK tidak segan untuk menjatuhkan sangsi dengan tegas,” tandasnya.

Kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Beathor Suryadi, yang terdiri dari Para Advokat / Pengacara yang mencintai penegakan hukum , demokrasi dan Anti Korupsi di negara Republik Indonesia, yang saat ini sekaligus mendampingi Sdr. Bambang Beathor Suryadi sebagai Terlapor dalam pelaporan dirinya oleh Sdr. Mochtar Ngabalin di Polda Metro Jaya.

Bahwa di dalam Undang –Undang dasar 19945 Pasal 28 menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, baik lisan maupun tulisan, PP No 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat Dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi Saran pendapat sebagimana dimaksud dalam ayat (i) dapat disampaikan secara lisan atau tulisan baik melalui media elektronik ayat (3) Dalam hal saran pendapat sebagimana di maksud pada ayat (2) secara lisan.

“Penegak hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis bahwa hal di batas dapat perlindungan hukum,” tulisnya.

Atas hal tersebut di atas, bahwa kami selaku masyarakat yang merasa peduli serta konsen terhadap penegakan hukum di indonesia menduga telah terjadi sesuatu yang tidak betres yang perlu di bukan terhadap publik secara jelas dan transparan mengenai ada tidaknya keterlibatan yang terhormat sdr. Ali Mochtar Ngabalin dalam kasus yang melibatkan mantan menteri kelautan tersebut, dan jika hal ini di diamkan sungguh sangat melukai perasaan kami sebahagian rakyat indonesia

“Seharusnya semua dibawa dan dapat dilepaskan setelah 1×24 jam, jika dirasa tidak terkait dan tidak terlibat tindak pidana korupsi,”

Kami Tim Advokasi Beathor Suryadi, Memohon dengan Tegas Kepada Dewan Pengawas Komis Pemeratasan Korupsi (Dewas- KPK ) :

• > Segera Bertindak dengan Tegas memeriksa Sdra Novel Baswedan yang telah melepas Sdra Ali Mochtar Ngabalin

•> Segera memeriksa Ali Mochtar Ngabalin yang turut dalam rombongan yang tertangkap OTT oleh KPK

•> Menindak dengan tegas Apabila terdapat kesalahan yang di lakukan oleh Sdra Novel Baswedan

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.

Jakarta 7 Maret 2021

Hormat Kami,
Tim Advokasi Bambang Beathor Suryadi,

Narahubung : Nandang Wirakusumah, S.H.

 

Komentar