Agar Masyarakat Paham, Menteri ATR/Kepala BPN Minta UUCK Disosialisasikan Dengan Gencar

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak menimbulkan dinamika di dalam masyarakat. Banyak elemen dari masyarakat yang melakukan demonstrasi menolak undang-undang ini, tetapi tidak sedikit juga yang mampu melihat sisi positif dari hadirnya UUCK. Bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi. “Akibatnya banyak masyarakat kita yang belum memahami pentingnya UUCK,” kata Sofyan A. Djalil saat membuka kegiatan Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UUCK, secara daring, Kamis (10/12/2020).

Banyaknya kabar tidak benar atau hoaks terkait UUCK disebabkan karena  masyarakat tidak mengetahui substansi serta maksud diterbitkannya undang-undang ini. “Dalam UUCK, terdapat 12 klaster dimana tujuan utama dari tiap-tiap klaster ini adalah melidungi usaha milik masyarakat, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM), memproteksi usaha tersebut, menciptakan kepastian dalam berusaha serta tentunya menciptakan lapangan kerja,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan bahwa latar belakang dari lahirnya UUCK adalah banyaknya peraturan perundang-undangan atau regulasi di Indonesia. Kondisi ini membelenggu negara sehingga sulit untuk berkembang. Ia menambahkan juga bahwa kondisi tersebut, tidak jarang menjerat kepala daerah, pejabat pemerintah, serta aparat pelaksana di daerah. “Selain banyak menjerat mereka, masyarakat UKM juga terkena imbasnya, mereka menjadi sulit mengembangkan usahanya,” tuturnya.

Modal yang dikeluarkan untuk merintis suatu usaha di Indonesia, tidak kecil. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa sebagian modal tersebut, banyak dipergunakan untuk mengurus izin usaha. “Jika bagi pengusaha besar, hal ini tidak jadi masalah, akan tetapi bagi usaha kecil, ini sangat memberatkan. Akhirnya, seperti kita ketahui, pengusaha besar yang terus mendominiasi di Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, pemerintah juga menyadari banyaknya generasi produktif di negara kita yang belum memiliki pekerjaan alias menganggur. Sampai tahun 2020 saja, ada sekitar 7 juta orang angkatan kerja yang menganggur. Angka ini juga akan bertambah mengingat efek pandemi Covid-19. “Pemerintah menyadari bahwa masalah ini merupakan masalah yang terus berulang sehingga usaha terkait penyediaan lapangan kerja baru, melalui kemudahan berusaha dimuat dalam UUCK,” ungkap Sofyan A. Djalil.

UUCK ini disusun dengan metode _omnibus law_, yang menyingkronkan dan mengharmonisasi 79 peraturan perundang-undangan yang diidentifikasi menghambat kemudahan berusaha serta menghambat berkembangnya UKM. “Melalui metode _omnibus law_, kita tidak perlu merubah 79 peraturan yang menghambat, melainkan cukup dengan menyusun satu undang-undang yang menyingkronkan semuanya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Kini, pasca disahkannya undang-undang ini, sebagai salah satu pengampu amanat UUCK, melalui klaster pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan RPP sebagai aturan turunan dari UUCK. “Namun, agar esensi UUCK sesuai dengan aspirasi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga terus menyerap aspirasi dari _stakeholder_ di daerah, seperti yang kita lakukan di Provinsi Riau, saat ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Evarefita menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau merespons baik adanya undang-undang ini, karena disadari bahwa sebenarnya UUCK dapat memberikan dampak positif. “Semoga dalam implementasi undang-undang ini dapat menjawab kebutuhn masyarakat, terutama terkait lapangan pekerjaan,” ujar Evarefita.

Komentar