Anies Kerahkan 2 Ribu ASN Tertibkan Pelanggar PSBB Transisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 2 ribu aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di ibu kota. Mereka diterjunkan untuk menertibkan masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB Transisi.

Pengerahan ribuan ASN ini tercantum dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penindakan Kegiatan Masyarakat Selama Pelaksanaan PSBB.

“2 ribu (ASN) jumlahnya, tentu tidak sepadan dengan 11 juta penduduk yang diawasi. 2 ribu dibandingkan 11 juta tentu amat sedikit, tapi saya percaya bapak ibu sekalian bisa menjadi garda terdepan untuk menjadi pengingat kepada semua,” kata Anies saat upacara pelepasan yang disiarkan secara langsung di saluran resmi Pemprov DKI Jakarta di YouTube, Selasa (23/6).

Menurut Anies, 2 ribu ASN yang dikerahkan itu bukan semata untuk menegakkan aturan, tapi juga untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona. Ribuan ASN itu juga tidak hanya menindak warga yang melanggar aturan PSBB. Tugas mereka untuk membangun kebiasaan baru kepada warga.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, para ASN yang dikerahkan harus mendatangi tempat-tempat kegiatan masyarakat dengan intensitas tinggi. Para ASN itu juga harus melakukan penertiban terhadap mereka yang tidak disiplin mematuhi aturan PSBB Transisi.

“Tempat intensitas tinggi datangi, tertibkan, rapikan, sehingga yang belajar bukan hanya yang ditegur, tapi semua yang menyaksikan ikut belajar, tersadarkan,” ujar dia.

Dalam menjalankan instruksi tersebut, 2 ribu ASN itu juga harus tetap menegakkan aturan dengan humanis dan sabar. Pasalnya, mengingatkan warga bukan perkara mudah.

“Karena yang diingatkan belum tentu akan begitu saja menaati. Ingatkan dengan baik, sapa dengan baik, tujuan kita bukan semata-mata menindak, tapi membentuk kebiasaan baru,” tutur Anies.

Adapun 2 ribu ASN yang dikerahkan terdiri dari berbagai dinas dan lingkungan kerja di Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya, 5 ASN dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 10 ASN Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), 265 ASN Badan Pendapatan Daerah, 80 ASN Dinas Kebudayaan.

Kemudian, 100 ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 100 ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan dan Pertanian, 73 ASN Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 80 ASN Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, 80 ASN Dinas Pemuda dan Olahraga, 500 ASN Dinas Perhubungan, 125 ASN Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah, 73 ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Berikutnya, 130 ASN Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, 179 ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi, 10 ASN Biro Pendidikan Mental dan Spiritual, 10 ASN Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, 38 ASN Sekretaris Kota Jakarta Barat, 37 ASN Sekretaris Kota Jakarta Pusat, 38 ASN Sekretaris Kota Jakarta Selatan, 38 ASN Sekretaris Kota Jakarta Timur, dan 37 ASN Sekretaris Kota Jakarta Utara.

Tempat-tempat pemantauan ASN tersebut yakni rumah ibadah, perkantoran, pusat perbelanjaan atau mal, rumah makan, pertokoan, perhotelan, museum, bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan.

Kemudian rumah potong unggas, kebun bibit, pusat layanan kesehatan, taman, tempat wisata, fasilitas olahraga indoor maupun outdoor, ruas jalan, dan simpul transportasi serta tempat layanan pendukung lainnya.

Anies mengatakan 2 ribu ASN ini akan bekerja di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tenaga Satpol PP jumlahnya terbatas, oleh karena itu ditambah dari seluruh unsur, sehingga ada tambahan 2 ribu,” tutur Anies.

(cnn)

Komentar