Aturan Teknis Tuntas, Ribuan Kopdes Segera Nikmati Pembiayaan Bank BUMN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan proses harmonisasi aturan pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah tuntas. Dalam waktu dekat, tepatnya pekan depan, pemerintah menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan agar ribuan Kopdes bisa mengakses pendanaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi ini krusial karena seluruh mekanisme pembiayaan Kopdes mengacu pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Pendanaan Kopdes dan Permen Desa PDTT Nomor 10/2025 terkait mekanisme persetujuan kepala desa.

“Satgas Nasional akan segera mengeluarkan Juklak dan Juknis sebagai pedoman operasional bagi Kopdes Merah Putih, sekaligus acuan Satgas di level provinsi, kabupaten, hingga kota,” ujar Ferry saat memimpin rapat koordinasi lintas Kementerian, Lembaga, dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8).

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan PDTT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, pejabat Kemendagri, perwakilan sejumlah kementerian lain, serta pimpinan bank Himbara.

Menurut Ferry, keberadaan juklak dan juknis sangat mendasar untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes. Aturan ini sekaligus merespons masukan dari DPR dan pihak perbankan terkait standar kriteria penerima pinjaman. “Hasil RDP dengan Komisi VI DPR mendorong setiap bank Himbara menyiapkan aturan teknis sendiri. Itu wajar karena kita juga menanti PMK tentang penempatan dana pemerintah di Himbara,” jelasnya.

Dengan terbitnya regulasi teknis ini, sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan bisa mulai mengakses pembiayaan tahap awal. Prioritas diberikan pada Kopdes yang memiliki fasilitas fisik memadai serta ekosistem usaha yang sudah berjalan.

“Verifikasi sedang dilakukan. Bila sesuai kriteria, pembiayaan tahap awal bisa diakses mulai akhir Agustus hingga September,” imbuh Ferry.

Ia juga mengapresiasi inisiatif bank Himbara yang bergerak cepat menyusun aturan teknis internal. Namun, Ferry menegaskan, aturan tersebut tetap harus berlandaskan pada PMK 49/2025 serta Permen Desa PDTT 10/2025.

Juklak dan juknis yang akan terbit nantinya mencakup prosedur pengajuan proposal hingga aspek teknis lain. Ferry menyoroti salah satu tantangan utama Kopdes, yakni keterbatasan pengurus dalam penyusunan proposal dan manajemen koperasi. Untuk itu, Kemenkop mengambil peran dalam pelatihan pembuatan proposal usaha agar pengurus Kopdes siap secara administratif maupun manajerial.

“Dengan regulasi yang sederhana, pengawasan ketat, serta peningkatan kapasitas pengurus, kami optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara bisa berjalan efektif,” tegas Ferry.

Sementara itu, Wamen Desa PDTT Ahmad Riza Patria mengingatkan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Ia menilai tahap selanjutnya jauh lebih menantang karena menyangkut aspek bisnis yang harus berorientasi pada keuntungan.

“Semua pihak harus merasa memiliki program ini, bukan sekadar pelengkap. Bahkan saya usulkan adanya satgas hingga tingkat kecamatan agar fungsi pengawasan lebih kuat dan risiko kegagalan Kopdes bisa ditekan,” tutur Riza.