JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dua saksi yang dipanggil adalah HADN, pejabat CCA di BNI, serta DP yang merupakan karyawan swasta. Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami peran dan keterkaitan dalam proses pemberian pinjaman oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex.
Menurut keterangan resmi, pemanggilan saksi ini masih terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka ISL dan sejumlah pihak lain. Langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.














