JurnalPatroliNews – Kalimantan Timur– Kasus penculikan tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berakhir dengan duka mendalam.
Pihak pelaku penculikan sempat melayangkan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada pihak keluarga korban.
Namun, sebelum tuntutan uang tersebut sempat dipenuhi oleh pihak keluarga, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Rentetan peristiwa memilukan ini bermula dari adanya laporan resmi mengenai kehilangan anak pada Senin sore pekan ini.
Korban diduga kuat telah diculik oleh pelaku pada siang hari saat dirinya sedang asyik bermain di area depan rumahnya.
Paman korban, Rahmad Syamsudin, mengungkapkan bahwa sosok pelaku diduga sudah mengintai di sekitar lingkungan rumah sejak siang hari.
Warga sekitar tidak menaruh kecurigaan sama sekali lantaran pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan atribut resmi ojek online.
Berdasarkan keterangan Rahmad, korban awalnya sedang bermain bersama rekan sejawatnya di halaman depan rumah.
Saat ibu korban masuk sebentar untuk membuang sampah, pelaku langsung melancarkan siasatnya dengan mengajak korban pergi memancing ikan.
Mengingat korban memang sangat gemar memancing, anak tersebut langsung menuruti ajakan pelaku tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun.
Pada malam harinya, pihak keluarga dikejutkan dengan temuan selembar kardus bekas yang sengaja ditinggalkan oleh pelaku di sekitar lokasi.
Kardus tersebut berisi tulisan tangan dari pelaku yang meminta uang tebusan senilai Rp200 juta sebelum batas waktu pukul 22.00 WITA.
Kerja Sama Tim Gabungan dan Terungkapnya Motif Ekonomi Pelaku
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut hingga akhirnya tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur berhasil melacak pergerakan pelaku.
Pelaku penculikan tersebut berhasil diringkus oleh petugas di kawasan Balikpapan Barat pada Selasa kemarin.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Endar Priantoro, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus berdarah ini dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim pada Kamis ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak penyidik kepolisian memastikan bahwa aksi nekat pelaku tersebut didasari oleh motif ekonomi.
Pelaku diketahui sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa orang tua korban memiliki simpanan sejumlah uang dalam jumlah cukup besar.
Kondisi finansial keluarga tersebut yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menyandera korban sebagai alat posisi tawar atau bargaining.
Indikasi Kekerasan Fisik dan Ancaman Hukum Kurungan Seumur Hidup
Pasca-penangkapan tersangka, polisi langsung melakukan penyisiran lokasi berdasarkan petunjuk dari rincian keterangan yang diberikan pelaku.
Jasad korban akhirnya ditemukan terbujur kaku di dalam sebuah parit berair yang berlokasi di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Berdasarkan hasil autopsi tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami mati lemas karena volume air yang masuk ke saluran pernapasan.
Penyidik kedokteran kepolisian juga menemukan adanya indikasi tindakan kekerasan fisik yang dialami korban sebelum dibuang ke parit.
Irjen Endar Priantoro menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara mendalam untuk mengungkap utuh rangkaian tindak pidana ini.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menghadirkan rasa keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga korban serta masyarakat Kalimantan Timur.
Setelah seluruh proses autopsi rampung, jenazah bocah malang tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.
Isak tangis dari keluarga, kerabat, hingga tetangga mengiringi prosesi pemakaman jasad korban yang dilangsungkan pada Rabu malam kemarin.
Atas tindakan kejinya, tersangka kini resmi dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Penyidik juga melapisinya dengan ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.















Komentar