Bikin Geger!Tommy Soeharto Gugat Menggugat, Kementerian ATR Sebut Bangunan di Tol Desari Masih Sengketa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali bikin geger. Kali ini dia melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait proses ganti rugi aset bangunan miliknya yang tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Tak tanggung-tanggung, ada banyak kementerian dan lembaga yang jadi sasaran gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan Tommy Soeharto. Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).

Aset yang jadi biang gugatan itu adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.

“Tanah tersebut itu adalah masih di dalam saling gugat, di antara pak Tommy dengan orang tertentu,” ujar Teuku kepada rekan media, Senin (25/1/2021).

Mengingat status kepemilikan yang masih bersengketa tersebut, maka secara hukum belum ada pihak yang bisa secara sah mengklaim sebagai penerima hak ganti rugi atas tanah tersebut. Sehingga, uang ganti rugi sementara dititipkan ke pihak pengadilan sampai ada pihak yang sah secara hukum dinyatakan berhak atas uang ganti rugi tersebut.

“Maka uang tersebut ditaruh di pengadilan,” tegasnya.

Teuku melanjutkan, pemerintah berjanji akan bersikap kooperatif terkait gugatan yang disampaikan Tommy Soeharto tersebut dan pemerintah siap memberikan hak para pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pemerintah.

“Karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi. Kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi,” tandas dia.

(*/lk)

Komentar