Bule AS Dideportasi dari Bali Gara-Gara Gelar Kursus Seks Berbayar Rp112 Juta

JurnalPatroliNews – Badung – Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG dipulangkan paksa dari Bali setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kursus seks di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Tarif yang dipatok untuk mengikuti kelas tersebut terbilang mencengangkan: sekitar Rp112 juta per orang.

Perempuan berusia 44 tahun itu mengemas programnya dengan nama intimacy mastery retreat, sebuah pelatihan privat yang berlangsung pada 4–8 September 2025. Dari keterangan resmi Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, biaya yang tercantum di situs resmi JRG mencapai US$6.997 atau sekitar Rp112,8 juta per peserta.

“Di websitenya, jelas tercantum harga regular room sebesar US$6.997,” ujar Winarko, Jumat (19/9/2025).

Promosi kursus ini dilakukan JRG lewat internet, media sosial, dan jaringan komunitas warga asing di Bali. Peserta yang mendaftar mayoritas adalah ekspatriat yang sedang berada di Pulau Dewata. Dalam pelatihan itu, mereka diajarkan teknik kedekatan emosional, praktik hubungan intim, hingga penggunaan alat bantu seksual.

Namun, otoritas imigrasi tidak merinci berapa besar keuntungan yang sudah dikantongi JRG selama penyelenggaraan kelas tersebut.

Kasus ini terbongkar ketika JRG berusaha meninggalkan Bali lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 September 2025 dengan tujuan Jakarta. Petugas imigrasi yang curiga langsung menahannya. Setelah pemeriksaan, ia terbukti melanggar aturan keimigrasian karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) bukan untuk wisata, melainkan untuk kegiatan bisnis ilegal.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 18 September 2025 sore, JRG resmi dideportasi dan dipulangkan ke negaranya.

“Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal untuk menggelar retreat seksual di Bali,” tegas Winarko.