Catat! Aturan Penting Untuk Berbuka Puasa di KRL, MRT, dan TransJakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seiring dengan dimulainya bulan Ramadan pada tanggal 12 Maret 2024, pemerintah telah menetapkan aturan khusus untuk berbuka puasa bagi pengguna transportasi umum seperti KRL, MRT, dan TransJakarta.

Berikut adalah ringkasan aturan berbuka puasa yang berlaku di masing-masing moda transportasi:

1. KRL

Bagi pengguna KAI Commuter, aturan memungkinkan untuk berbuka puasa dengan makanan ringan dan minuman hingga satu jam setelah azan magrib, baik di dalam kereta maupun di area stasiun. Penting untuk diingat agar makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak berlebihan dan tidak berbau menyengat untuk menjaga kenyamanan bersama. KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station di beberapa stasiun untuk memenuhi kebutuhan air minum pengguna.

2. TransJakarta

TransJakarta memperbolehkan berbuka puasa di dalam bus dengan batas waktu maksimal 10 menit setelah azan magrib. Namun, pengguna tidak diperkenankan untuk mengkonsumsi makanan berat seperti nasi dan lauk pauk, serta makanan berbau menyengat. Air minum, kurma, atau makanan ringan lainnya diperbolehkan untuk berbuka puasa di dalam bus.

3. MRT

MRT Jakarta mengatur bahwa hanya air mineral dalam tumbler dan kurma yang diperbolehkan untuk berbuka puasa di dalam kereta. Makanan berat seperti nasi dan lauk pauk, serta minuman seperti teh, kopi, sirup, soda tidak diperbolehkan. Waktu maksimal untuk berbuka puasa di dalam MRT adalah 10 menit setelah azan magrib.

Dengan demikian, pengguna transportasi umum diharapkan untuk mematuhi aturan berbuka puasa yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan menjaga kebersihan serta ketertiban selama perjalanan.

Komentar