Demi Disiplinkan ASN, MenPanRB Terbitkan SE

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), telah menerbitkan surat edaran nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

ASN didorong untuk ikut pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Keikutsertaan ASN di Komcad bersifat sukarela dan harus melalui seleksi.

“Ingin mendisiplinkan ASN itu walaupun tidak harus seperti TNI, Polri, tapi ASN itu harus disiplin, harus Profesional, taat pada perintah, harus memahami dasar Negara dan sebagainya,” ujar Tjahyo, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1).

Ia mengatakan, saat ini masih banyak ASN yang melanggar Disiplin. Dia mengatakan dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), banyak ASN diberhentikan karena Narkoba, Radikalisme, hingga Korupsi.

“Saya tiap bulan Rapat Bapek, ada aja masalah yang kita berhentikan, kita nonjobkan karena tidak Profesional, tidak taat asas. Masih ada penyalahgunaan Wewenang, masih ada penggunaan Narkoba, masih ada terkena paham Radikalisme, masih banyak KKN,” sambungnya.

“Mereka digaji Negara, digaji oleh Rakyat untuk melayani Masyarakat, tapi seenaknya sendiri kan ndak bisa,” tambahnya.

Ia menegaskan, tidak akan mencabut SE soal keikutsertaan ASN dalam Komcad meskipun Undang-undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau nanti MK ada putusan, ya bisa kita evaluasi. Itu sudah masuk Programnya Kemhan kok. Kemarin Bapak Presiden meresmikan Komcad sudah di Jawa Barat, kan sama saja,” tandasnya.

Komentar