Usulan Polri Dibawah Kementrian, Ini Tanggapan Polri

JurnalPatroliNews – jakarta,- Terkait Usulan Polri ditempatkan di bawah sebuah Kementerian, mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Adalah Agus Widjojo, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), yg mengusulkannya.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Juru Bicara Divisi Humas Polri,  menanggapi usulan itu. Ia   mengatakan, pihaknya masih akan terus menjalankan tugas yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana amanah UU dasar UU Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Trunoyudo, dalam jumpa Pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Ia tidak berbicara panjang lebar mengenai usulan tersebut. Dirinya hanya memastikan Polri bakal terus menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” imbuhnya.

Diketahui, Agus Widjojo, Gubernur Lemhannas, dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.

Nantinya, Polri berada di bawah kementerian tersebut.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu Kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah Lembaga Operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat Menteri oleh Lembaga bersifat Politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, Pertahanan oleh TNI, dan Keamanan ketertiban oleh Polri,” tandasnya.

Komentar