Di Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Hakim : Kuat Marup Tak Sopan dan Berbelit-belit di Persidangan

JurnalPatroliNews -Jakarta – Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Kuat Ma’ruf, dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap Wahyu saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Wahyu menuturkan Kuat Ma’ruf terlibat dan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu dalam sidang.

Di sisi lain, Wahyu juga memaparkan hal yang memberangkatkan hukuman bagi Kuat Ma’ruf, di antaranya Kuat Ma’ruf dinilai tidak sopan selama masa sidang berlangsung. Selain itu, Wahyu juga menyebut Kuat Ma’ruf berbelit-belit pada saat memberikan kesaksian dalam sidang.

“Terdakwa tidak sopan di persidangan,” paparnya.

Kuat Ma’ruf dinyatakan tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai pihak yang tidak mengetahui apa-apa. Selain itu, Kuat Ma’ruf juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan pada saat dinyatakan sebagai terdakwa.

Sementara itu, Wahyu mengatakan, ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Kuat Ma’ruf, yakni masih memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Wahyu juga telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. Dalam persidangan, Wahyu mengungkap bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.

Komentar