Diduga Belum Kantongi Izin IMB Pembangunan Cluster di Ciketing Udik Terus Berjalan

Namun ketika ditanya apa dasar pengembang membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut.

“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau agunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas gak bisa ke Bank nya,” katanya.

Sementara, salah satu pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis cluster tersebut sudah berjalan dua bulan lamanya. “Sudah berjalan dua bulan. Orang pemdanya juga sudah kemari untuk ngontrol,” ucap pekerja.

Namun sangat disayangkan, hingga dua bulan ini proyek pembangunan cluster tersebut masih berjalan meski izin membangunannya tidak ada. Dalam hal ini kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang diduga melanggar aturan tersebut.

Hal itu, Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan belum mengetahui prihal izin perumahan tersebut.

“Coba nanti saya tanya dulu sama pengawas dilapangan. Tapi kalau memang belum ada izin nanti kita hentikan, kan gitu,” kata Tarmuji kepada wartawan. Rabu, (2/11/2022).

Komentar