Diduga Tersangkut Korupsi, Eks Kajari Buleleng Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023,” pungkasnya.

Komentar