DKI Jakarta Siap-Siap Hadapi Kenaikan Harga BBM Per 1 Februari!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengingatkan akan potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama yang non subsidi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam peraturan baru tersebut, terungkap bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan drastis menjadi 10%, meningkat dari sebelumnya hanya 5%.

Menurut Komaidi, potensi kenaikan harga BBM non-subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Ini berarti harga jual BBM non-subsidi di Jakarta berpotensi ditambah pajak hingga 10%.

“Ya (pertimbangan perhitungan harga jual) pasti naik 10% dari harga pokoknya. Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok,” ungkap Komaidi, Senin (29/1/24).

Dengan adanya kenaikan ini, harga BBM non-subsidi di Jakarta diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

“Iya (harga BBM non subsidi Jakarta akan lebih tinggi) potensinya ya. Tapi kan Pemda bisa tidak menerapkan (aturan PBBKB naik) kan bisa juga,” ujarnya.

Meskipun demikian, Pemda masih memiliki keputusan untuk tidak menerapkan aturan kenaikan PBBKB.

Dalam Perda baru ini, terdapat penjelasan mengenai dasar pengenaan PBBKB dan tarif yang ditetapkan. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya hanya 5% dalam peraturan sebelumnya.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Komentar