Enggak Ada Masalah, Kejagung Ngaku Siap Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memberikan dokumen penyidikan dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung mengaku telah menyiapkan berkas tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meminta berkas tersebut sebanyak dua kali pada tanggal 8 Oktober dan 22 September, namun Kejagung masih belum juga memberikan. Meski begitu, Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono mengaku tidak keberatan untuk memberikan berkas kasus Djoko Tjandra tersebut.

Dia menyebut telah memerintahkan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus untuk menyerahkan berkas tersebut.

“Tanya dirdik, kan udah disposisi ke Dirdik udah disampaikan, tapi udah disampaikan apa belum tanya dia. Kalau sudah perintahkah dilaksanakan harusnya,” ujar Ali di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Febri Ardiansyah mengaku telah mempersiapkan berkas tersebut. Meskipun berkas telah dipersidangkan, dia enggan menjelaskan berkas apa kurang. “Sudah disiapkan,” ucapnya.

Nantinya, berkas apakah akan dikirim atau diambil oleh pihak KPK, Ali mengaku hal itu merupakan hal teknis dan tidak menjadi penghalang.

“Itu terserah teknis di lapangan itu. Tinggal ngambil kan gitu enggak ada masalah sebenernya, wong sini yang nganter, sono yang ngambil tinggal teknis aja penyampaiannya aja,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kesulitan mendapatkan akses dokumen penanganan perkara skandal Djoko Tjandra. Bahkan, kata Nawawi, dua otoritas yang menangani skandal tersebut, Jampidsus, dan Bareskrim Polri mengabaikan permintaan KPK agar mendapatkan akses dokumen dan berkas penanganan perkara tersebut.

“Tim supervisi (KPK) sudah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara Djoko Tjandra itu kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Jampidsus),” terang Nawawi.

Nawawi menegaskan, permintaan akses dokumen dan berkas penanganan perkara tersebut KPK lakukan agar dapat melanjutkan penyelidikan dan penyidikan baru.

“Sehingga dapat dipertimbangkan, kemungkinan KPK melakukan penyelidikan, dan penyidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum ditangani Bareskrim, maupun di Kejaksaan Agung,” kata Nawawi.

(*/lk)

Komentar