Fraksi PDIP DKI Kritik Soal Pencopotan Walkot Jakpus, PAN Hormati Keputusan Anies, Tapi….?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menuai kritik dari Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta. Kritik itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono sebagaimana dilaporkan rekan media.

“Kegiatan tersebut menimbulkan banyak pejabat yang jadi tumbal. (Gubernur Anies Baswedan) mengorbankan anak buah,” katanya.

Menurut Gembong, seharusnya Anies bersikap tegas soal kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan sejak awal. Namun, saat ini, dia menilai Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak konsisten menerapkan aturan.

“Maka, Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka terhadap kegiatan di Petamburan, apakah kegiatan tersebut menimbulkan penyebaran Covid-19,” katanya.

Penasihat Fraksi PAN DKI Jakarta, Zita Anjani, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020), mengaku menghormati keputusan Anies. Akan tetapi, dia menilai perlu ada komunikasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Habib Rizieq dan FPI.

“Saya sayangkan, kenapa tidak ada komunikasi, musyawarah mufakat. Sulit kalau segala sesuatu diputuskan dengan cara copot sana, copot sini. Cobalah silaturahmi dengan FPI, cari titik temu, saya yakin pasti bisa,” katanya seperti dikutip media.

Menurut Zita, Wali Kota Jakarta Pusat telah melakukan antisipasi kerumunan Habib Rizieq. Selain itu, Zita juga menyinggung Anies yang sempat ke Petamburan serta Wakil Gubernur Riza Patria yang sempat ke Tebet, Jakarta Selatan, untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga menciptakan kerumunan.

“Ya melakukan (pencegahan penularan) menurut saya. Kan gubernur dan wagub juga turut hadir seingat saya,” ujar Zita.

Seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (29/11/2020), pencopotan tersebut berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Inspektorat DKI Jakarta dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur itu, berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Salah satu dari 4 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Pada kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

“Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” kata Chaidir.

Diketahui, terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020), polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pejabat di DKI Jakarta, termasuk Bayu. Selain Bayu, Anies dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga telah diminta klarifikasi.

Dalam perjalanannya, polisi telah menaikkan kasus kerumunan massa di Petamburan itu ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Penyidik menemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(*/lk)

Komentar