Garuda Indonesia Terancam ke Pengadilan, Digugat Rp 4,4 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat Prima Raya Solusindo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/11) dengan nomor perkara 709/Pdt.G/PN Jkt.Pst.

Garuda Indonesia dituntut ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar, terdiri dari kerugaian materiil sebesar Rp 2,96 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 1,5 miliar, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/11).

Prima Raya Solusindo memohon majelis hakim yang pertama agar dapat mengabulkan ganti rugi oleh emiten dengan kode sahan GIAA.

“Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah,” jelas penggugat.

Permohonan ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat.

Terakhir, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp 1.500.000.000.

Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT. Mitra Buana Koorporindo. Permohonan PKPU oleh Mita Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., Jumat (22/10)

Komentar