Hasil Pengawasan KASN, Tambah Dua Lagi ASN Kapuas Kembali ke Eselon II

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah, Inspektur dan Plt. Sekda Kabupaten Kapuas beserta staf  mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jl. MT Haryono Pancoran Jakarta Selatan pada Selasa siang, 4 Agustus 2020 lalu.

Maksud kedatangan rombongan BKPSDM tersebut dalam rencana  mengisi kekosongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau eselon II  jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menggelar seleksi terbuka JPT untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang masih diisi oleh Pj Sekretaris Daerah sembari memperoleh rekomendasi dari Provinsi Kalimantan Tengah untuk kemudian melaksanakan pelantikan pejabat baru.

Selain melakukan koordinasi dengan KASN untuk perencanaan seleksi terbuka, perwakilan pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut juga melaporkan bahwa terdapat tambahan dua orang ASN dikembalikan ke jabatan eselon II,

setelah sebelumnya Bupati Kapuas juga sudah mengembalikan dua pejabat yang diberhentikan dari jabatan eselon II atas nama Yunabut dan Catur Feriyanto.

KASN pada pertemuan itu diwakili Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH didampingi pegawai KASN Rahmat Adriyan Us Analis Kebijakan dan Baiq Nina Analis Pengaduan Masyarakat.

” KASN minta agar pemerintah Kabupaten Kapuas konsisten dalam melaksanakan manajemen ASN yang berpedoman pada UU ASN dan juga melaksanakan rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati dimana rekomendasi KASN harus ditindaklanjuti,” Ujar Endrawan.

Dalam kesempatan tersebut  KASN mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kapuas  atas dikembalikannya empat ASN ke dalam jabatan eselon II.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengevaluasi untuk mengembalikan ASN lainnya untuk kembali menduduki jabatan eselon II.

Pengembalian ini merupakan bentuk hasil pengawasan   KASN  sebagai lembaga yang independen untuk memastikan terselenggaranya sistem merit pada instansi-instansi pemerintah,” Pungkas Endrawan.

(lk/*)

 

Komentar