JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan enam perkara pidana di sejumlah daerah. Keputusan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam gelar perkara virtual pada Senin, 14 Juli 2025.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perkara penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Joni alias Jon bin Sudirman dari Kejari Sekadau, Kalimantan Barat. Joni yang bekerja sebagai pemanen di perkebunan sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) didakwa mencuri 9 janjang sawit seberat 220 kilogram. Ia menyembunyikan hasil curian itu di parit kebun, tertutup pelepah daun, dengan niat mengambilnya esok hari untuk dijual demi biaya pengobatan anaknya yang tengah sakit.
Namun, aksinya keburu diketahui pihak keamanan perusahaan saat ia mencoba mengambil kembali sawit tersebut di subuh hari. Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp632 ribu, dan Joni langsung diproses hukum. Meski demikian, saat pemeriksaan, Joni menunjukkan penyesalan dan mengaku sepenuhnya atas perbuatannya.
Melihat latar belakang dan kondisi sosialnya, Kejari Sekadau bersama tim pidum memfasilitasi proses damai antara Joni dan perusahaan. PT PHS akhirnya memaafkan Joni tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses ke meja hijau. Permohonan penghentian penuntutan dikirimkan ke Kejati Kalbar, dan disetujui JAM-Pidum dalam ekspose virtual.
Selain kasus Joni, ada lima perkara lainnya yang turut dihentikan lewat mekanisme restorative justice, antara lain:
- Normansyah alias Norman bin Amrin (Kejari Singkawang) – Kasus penganiayaan.
- Miqdad Zahidi bin Umar (Kejari Singkawang) – Kasus penganiayaan.
- Sartono alias Tono bin Arifin (Kejari Sintang) – Kasus pencurian.
- Arisman alias Aris bin Sudirman (Alm) (Kejari Pekanbaru) – Kasus penadahan.
- Yadi bin Marwi (Alm) (Kejari Bengkulu Tengah) – Kasus penganiayaan.
JAM-Pidum menegaskan, penghentian penuntutan diberikan dengan berbagai pertimbangan, seperti adanya perdamaian tulus dari kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana di bawah lima tahun. Perdamaian dilakukan tanpa tekanan dan disaksikan aparat hukum.
JAM-Pidum pun menginstruksikan agar Kejari terkait segera menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang keadilan restoratif.
“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Prof. Asep Nana Mulyana.














