Imigrasi Tangkap Buronan Penipuan Asal Tiongkok di Bali, Langsung Dideportasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial XP, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dengan kerugian fantastis. XP diamankan di Bali pada Kamis dini hari (10/7), setelah hampir satu dekade buron.

XP diketahui terlibat aksi penipuan di Tiongkok dengan total kerugian mencapai 12,6 juta yuan atau setara Rp28,5 miliar sejak September 2014. Ia telah dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015 dan sejak itu masuk dalam daftar buronan utama pemerintah Tiongkok.

“Petugas kami menangkap XP berdasarkan hasil patroli siber dari Subdit Penyidikan. Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Tabanan, Bali, pada pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan dari penyidik dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (14/7/2025).

Setelah ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

XP akhirnya diterbangkan kembali ke Tiongkok pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Deportasi dilakukan dengan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku serta mengutamakan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kerja sama internasional,” ujar Yuldi.

Ia menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat antara Imigrasi Indonesia dengan otoritas luar negeri dalam pertukaran data dan informasi warga negara asing. Tujuannya, memastikan Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan dari negara lain.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendukung upaya penegakan hukum global. Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional,” tegas Yuldi.