JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah berencana mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mendukung potongan harga tiket pesawat pada Oktober 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan saat ini proses penyusunan aturan masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Regulasi sedang dibahas bersama antar-kementerian. Insyaallah bulan Oktober sudah bisa diumumkan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk penerbangan, tetapi juga akan meliputi moda transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut.
“Termasuk untuk tiket kereta dan kapal, akan ada skema serupa,” tegasnya.
Airlangga sebelumnya juga menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi yang menjangkau berbagai sektor. Di bidang pembiayaan, misalnya, percepatan program Kredit Investasi Padat Karya diarahkan untuk revitalisasi mesin produksi.
Sektor pariwisata pun ikut diperkuat dengan penyelenggaraan event nasional serta promosi paket wisata terpadu pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026. “Termasuk juga potongan harga di sektor transportasi, baik kereta, kapal, maupun tarif tol,” paparnya di Bursa Efek Indonesia awal September lalu.
Dari sisi perumahan, target Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dinaikkan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Pemerintah juga tetap melanjutkan Kredit Program Perumahan dan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah 100%.
Selain itu, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ditargetkan menyentuh 41 ribu unit, ditambah dengan skema perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja.














