Kasus Gugatan Center Point Belum Ada Titik Terang

Jurnalpatrolinews, Kota Bekasi — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, yang dinakodai Andi Muhammad Yusuf SH selaku direktur dan bersama Timnya, Herbert Ericson, SH .MH, Roy Nardo Simanullang SH, Arbertus p Sitanggang, Ismail alim SH. Kembali melakukan sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan akta perubahan P3SRS Apartemen Grand Center Point Bekasi yang tidak sesuai dengan AD/ART.

Dan pencatatan yang dilakukan Kepala Disperkimtan Pemkot Kota Bekasi, juga pencairan uang oleh Bank BCA Cabang Bekasi memasuki sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Arbertus P Sitanggang SH mengatakan, pada sidang sebelumnya para tergugat belum pernah hadir saat persidangan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum tergugat itu sendiri.

“Karena pada prinsipnya apa yang sudah kami tuangkan merupakan demi kepentingan warga. Nah, melihat dari perjalanan sidang ke sidang belum pernah sekalipun tergugat 1 dan tergugat 2 hadir, selalu dihadiri kuasa hukumnya dan khusus untuk mediasi kali ini, justru tergugat itu sendiri tidak menghadiri,” kata Arbertus dalam konfrensi pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (16-12-2021).

Menurut dia, di persidangan kali ini kebenaran itu dapat terlihat mana yang bermaksud akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan damai.

“Karena tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak yang tergugat maupun yang penggugat itu hadir sehingga kita bisa membahas permasalahannya,” ungkap Arbertus.

Dikesempatan yang sama, Ismail Alim SH, menyampaikan bahwa dua Minggu yang lalu, hakim menyatakan untuk dibukakan forum mediasi antara penggugat dan tergugat dengan Permas no 1 tahun 2016 pasal 6 ayat 1, yang dihadiri prinsipal pemberi kuasa tergugat maupun penggugat.

“Prinsipnya yang melakukan mediasi untuk persoalan yang sedang diangkat. Namun hari ini yang digugat itu tidak hadir artinya mereka tidak ada itikat baik,” ungkapnya.

Para tergugat diantaranya Ketua P3SRS, Ketua Pengawas, Kepala Disperkimtan dan Bank BCA Cabang Bekasi. Adapun penggugat diketahui pengurus Dewan Pengawas dan penghuni P3SRS.

Ismail Alim yang juga selaku penasehat hukum penggugat berharap perkara ini terus berlanjut sampai sebuah keputusan dari pengadilan.

“Yang jelas kami sebagai penasehat hukum. Kami ingin menetapkan itu semua sebagai proses keadilan atas hal hal yang tidak baik dari pemberi kuasa kepada kami, intinya pada hari ini mediasi gagal dan proses persidangan akan dilanjutkan,” ujarnya.

Komentar