JurnalPatroliNews – Bintan – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber daya nasional dengan meresmikan pemanfaatan sisa cadangan (stockpile) bijih bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 28 Juli 2025. Agenda ini dihadiri langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., bersama Wakil Menko Polhukam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, serta jajaran Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).
Program ini merupakan realisasi konkret dari upaya Desk PPDN dalam menggali potensi cadangan devisa negara dari sumber daya mineral yang selama ini terbengkalai. Khususnya, tumpukan bijih bauksit milik para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum dimanfaatkan sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah sesuai dengan ketentuan Pasal 112 PP No. 23 Tahun 2010 yang berlaku sejak awal 2014.
Meskipun berbagai pendekatan telah dilakukan selama lebih dari satu dekade, belum ada penyelesaian signifikan hingga terbentuknya Desk PPDN lewat Keputusan Menko Polhukam Nomor 151 Tahun 2024. Tim yang dikomandoi oleh JAM Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., kini berhasil membuka jalan keluar dari kebuntuan tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan, sisa stockpile bijih bauksit di Kepulauan Riau diperkirakan mencapai 5 juta metrik ton. Dengan estimasi harga 20 dolar AS per ton, nilai ekonomisnya berpotensi menghasilkan sekitar Rp1,4 triliun bagi kas negara. Seluruh proses pemanfaatannya akan mengikuti tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di sektor mineral dan batubara sesuai PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 184.
Dalam sambutannya, Prof. Asep menekankan bahwa Kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi institusi penegak hukum di tahap akhir, namun juga terlibat aktif dalam proses pencegahan kerugian negara sejak hulu. Ia menyebutkan bahwa peran Desk PPDN menjadi simbol sinergi pusat dan daerah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan devisa.
“Kita bukan hanya menyelesaikan masalah lama, tapi juga membangun sistem untuk masa depan. Tumpukan bauksit ini sebelumnya hanya jadi beban lingkungan. Kini, berkat koordinasi yang solid, potensi itu bisa berkontribusi langsung pada pendapatan negara,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini akan menjadi model nasional. Kejaksaan RI akan mendorong pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang khusus mengatur pemanfaatan hasil tambang yang belum memiliki status hukum jelas di seluruh Indonesia. Mekanisme kolaboratif yang diterapkan di Kepri direncanakan menjadi acuan utama.
Sementara itu, Wakil Menko Polhukam Letjen (Purn) Lodewijk F. Paulus menambahkan bahwa dibentuknya Desk PPDN adalah bagian dari inisiatif lintas sektor untuk menghapus ego sektoral dan memperkuat kolaborasi antarinstansi. Ia menegaskan, “Transformasi tumpukan bauksit ini dari beban menjadi pemasukan adalah bukti nyata kekuatan kerja kolektif. Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kami resmi meluncurkan pemanfaatan stockpile bijih bauksit di Provinsi Kepri.”
Sekretaris JAM Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa potensi bauksit ini berhasil teridentifikasi melalui pemetaan mendalam oleh tim Desk. Ia menjelaskan bahwa setelah pemetaan, Satgas khusus dibentuk untuk mengoordinasikan pelibatan para pemangku kepentingan, termasuk pemda dan instansi teknis seperti Kementerian ESDM dan Kemenkeu.
“Hari ini bukan hanya seremoni, tetapi momen bersejarah. Kita buktikan bahwa kerja bersama dapat menghasilkan nilai tambah bagi negara. Angka Rp1,4 triliun ini belum termasuk potensi dari wilayah lain yang sedang kami inventarisasi,” terang Sarjono.
Pemanfaatan sisa bauksit ini dirancang sebagai proyek percontohan nasional dalam menangani mineral tak tergarap di Indonesia. Selanjutnya, Desk PPDN akan memperluas identifikasi tambang-tambang pasif di berbagai provinsi, sekaligus mendorong kebijakan nasional yang mendukung pemanfaatannya secara legal dan produktif.
Kegiatan peresmian turut dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat, antara lain Kepala Kejati Kepri, Gubernur Kepri, unsur Forkopimda, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, serta perwakilan masyarakat dan media dari berbagai penjuru tanah air.














