Terkuak! Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Penggerak Kasus Kekerasan Seksual di Sampang

JurnalPatroliNews | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh puluhan pelaku di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penyidik menyebut seorang anak berinisial AP (15) diduga memiliki peran sebagai pihak yang pertama kali mengajak korban hingga akhirnya peristiwa tersebut terjadi.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa AP diduga menjadi penggerak awal dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

“Betul (otak aksi pemerkosaan berinisial AP),” kata AKP Eko Puji Waluyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut penyidik, korban telah mengenal AP sebelum kejadian. Pada salah satu pertemuan yang terjadi sekitar Februari 2026, korban diajak bertemu dan bergabung bersama AP serta sejumlah rekannya.

Polisi menduga sejak awal para pelaku telah memiliki niat melakukan tindak pidana terhadap korban. Penyidik menyatakan AP diduga menjadi orang pertama yang mengajak korban hingga kemudian tindak pidana tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya.

“AP yang pertama (mengenal dan mengajak korban),” ujar Eko.

Delapan Berkas Perkara Telah P21

Polres Sampang juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap sebagian tersangka telah memasuki tahap lanjutan.

Sebanyak delapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

“Kemarin sudah P21, delapan pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Eko.

Polisi Masih Memburu Pelaku Lain

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 13 orang tersangka dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 14 terduga pelaku lainnya.

Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026.

Penyidik menduga para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperdaya korban sebelum tindak pidana terjadi. Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa korban pernah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan peraturan yang berlaku.

Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Polres Sampang menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar