Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam

JurnalPatroliNews – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam pada Kamis (25/9/2025) ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti-Perundungan, dan Bijak Bermedia Sosial.”

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa memengaruhi kesadaran dan menimbulkan ketergantungan, sedangkan psikotropika adalah zat psikoaktif non-narkotika yang berpengaruh pada sistem saraf pusat.

Ia juga merinci klasifikasi narkotika dan psikotropika sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Misalnya, narkotika golongan I seperti heroin, kokain, dan ganja, hingga golongan III seperti codein. Sementara psikotropika memiliki empat golongan, mulai dari MDMA hingga diazepam.

“Penyalahgunaan narkoba bisa merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, menjerumuskan ke tindak kriminal, bahkan berakhir pada hukuman mati atau overdosis,” tegas Yusnar.

Selain itu, ia menjelaskan ancaman pidana berat dalam UU Narkotika Pasal 111–148, termasuk hukuman mati, serta aturan tentang rehabilitasi bagi pengguna.

Materi berikutnya membahas soal bullying atau perundungan. Yusnar menyebut perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga ancaman atau perilaku agresif yang membuat korban trauma secara permanen.

Ia memaparkan bentuk-bentuk perundungan, faktor penyebab, dampak psikologis, hingga ciri-ciri korban. “Korban sering kali dianggap berbeda, lemah, atau tidak populer. Dampaknya bisa berupa depresi, rasa takut ke sekolah, hingga turunnya prestasi,” jelasnya.

Sesi terakhir membahas penggunaan media sosial. Menurut Yusnar, media sosial membawa manfaat besar, seperti memperluas komunikasi, menjadi sumber edukasi, dan mendukung bisnis. Namun, dampak negatifnya tak kalah serius: hoaks, kecanduan, cyberbullying, pelecehan online, hingga hilangnya privasi.

Ia juga menyinggung dasar hukum terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur soal informasi dan transaksi elektronik.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hidup. Para siswa antusias menanyakan isu hukum seputar Napza, bullying, hingga persoalan sosial yang mereka temui sehari-hari.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., bersama para guru. Total 100 siswa menjadi peserta aktif dalam penyuluhan tersebut.

Menurut Kejati Kepri, program JMS terbukti efektif menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus memperkuat revolusi mental dan karakter generasi muda.