JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan kebijakan efisiensi terkait penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menilai jika kebijakan itu diteruskan, pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja publik.
“Harus kita pahami, perekonomian di daerah sangat bergantung pada APBD. Bahkan, lebih dari 70 persen hingga hampir 80 persen anggaran daerah berasal dari transfer APBN,” ujar Rifqi dalam rapat kerja bersama Mendagri membahas Rencana Kerja Anggaran, Senin (15/9).
Politisi NasDem itu juga menyinggung munculnya aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pati, sebagai sinyal gejolak akibat kebijakan fiskal tersebut. Ia mengusulkan pemerintah melakukan relaksasi terhadap transfer ke daerah (TKD) pada triwulan terakhir tahun ini.
“Kalau ada ruang relaksasi, maka stabilitas ekonomi di daerah sekaligus kondisi politik bisa tetap terjaga,” jelasnya.
Rifqi menambahkan, DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan besaran alokasi transfer pusat ke daerah, karena itu merupakan ranah Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kemendagri. DPR, lanjutnya, hanya berperan mengawasi agar dana yang disalurkan sesuai aturan, tepat sasaran, dan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
“Angka ini harus dijaga dulu, supaya ketika kita masuk pembahasan APBN 2026, kita punya ruang bernapas. Bukan hanya untuk menopang ekonomi, tapi juga untuk menjaga stabilitas, termasuk relasi pusat dan daerah,” pungkas Rifqi.














