JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis tudingan yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghambat atau menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, proses legislasi justru terus dipercepat melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut dengan tetap mengedepankan partisipasi publik agar menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan memiliki legitimasi kuat.
“Kita gaspol, bahkan pakai turbo untuk membentuk Undang-Undang Perampasan Aset ini. Sampai hari ini sudah lebih dari 20 kali RDPU digelar dan masih akan berlanjut dengan berbagai elemen masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam forum bersama akademisi dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Puluhan Kelompok Telah Dimintai Masukan
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar revisi regulasi lama, melainkan penyusunan undang-undang baru yang membutuhkan kajian lebih mendalam.
Selama tiga masa persidangan terakhir, Komisi III telah menerima masukan dari kalangan akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, hingga praktisi hukum. Bahkan, dalam sisa masa sidang kali ini masih terdapat sejumlah organisasi yang dijadwalkan menyampaikan pandangan mereka, termasuk dua organisasi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses legislasi yang harus dijalankan secara terbuka agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Tepis Isu DPR Menolak RUU
Habiburokhman juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut narasi tersebut tidak sesuai fakta karena pembahasan regulasi tersebut justru terus berjalan secara intensif.
“Tidak benar jika ada informasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset. Faktanya, selama tiga masa sidang kami terus melakukan pembahasan melalui RDPU dan menerima berbagai aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai meme maupun informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas.
Hinca Panjaitan Targetkan Rampung Tahun Ini
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Ia mengaku heran dengan munculnya opini publik yang menyebut DPR menghambat pembahasan RUU tersebut.
Menurut Hinca, pembahasan justru terus berlangsung secara maraton dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Kami terus bekerja membahas RUU ini. Kalau mengikuti prosesnya, pembahasannya berjalan terus. Target kami bisa selesai tahun ini,” katanya.
Ia juga menyebut informasi yang menyatakan DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berlangsung.
Mahasiswa Minta Kepastian Jadwal Pengesahan
Dalam forum yang sama, perwakilan Senat Mahasiswa UIN, M. Aghya, menyampaikan kritik terhadap lambatnya proses pembentukan regulasi tersebut.
Menurutnya, penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset justru berpotensi memperbesar kerugian negara karena memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana korupsi maupun pencucian uang untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif agar aset hasil tindak pidana dapat segera dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Mahasiswa juga mengusulkan agar DPR menetapkan target waktu yang jelas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), memperkuat mekanisme penyitaan yang transparan, serta memastikan regulasi tersebut berpihak pada kepentingan korban kejahatan ekonomi.
Menurut mereka, hasil perampasan aset nantinya dapat dialokasikan untuk pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.















Komentar