Lonjakan Harga Rokok di Awal Tahun 2024, Dampak Kenaikan Pajak dan Regulasi Baru

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT pada tahun 2024 akan tetap mengacu pada dua peraturan tersebut. Pembahasan dengan DPR telah dilakukan pada saat perundingan APBN 2023, dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan tahun berjalan.

“Kebijakan tarif CHT 2024 tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022. Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” kata Nirwala.

Dalam PMK 191/2022, terdapat penjelasan mengenai tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya. Sebagai contoh, tarif tertinggi untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I adalah Rp 1.231 dengan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp 2.260 pada tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2024, seluruh tarif cukai dan batasan harga jual ecerannya mengalami kenaikan. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada penerimaan negara dan sekaligus mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Komentar