Lonjakan Harga Rokok di Awal Tahun 2024, Dampak Kenaikan Pajak dan Regulasi Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan implementasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang direncanakan pada tahun depan dengan memperkenalkan pita cukai rokok baru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa 17 juta pita cukai baru telah disiapkan untuk penyesuaian tarif yang dijadwalkan pada Januari 2024. Menurutnya, pesanan ini sudah sesuai dengan permintaan industri rokok yang telah disampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah.

“Saat ini, kita telah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan proses percetakan sudah dilakukan di Peruri. Industri rokok hanya perlu melakukan pemesanan, dan diharapkan mereka dapat menggunakan pita cukai baru tersebut pada tanggal 1 Januari,” tegas Askolani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dengan pengenalan pita cukai baru ini, Bea Cukai berencana memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Askolani juga menyebut bahwa hingga Oktober 2023, sudah ada tindakan terhadap 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu.

“Studi menunjukkan bahwa tindakan terhadap pita cukai ini dapat meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3%,” tambah Askolani.

Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 adalah hasil dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Komentar