Sri Mulyani Ungkap Penyebab Penurunan Drastis Penerimaan Pajak di Awal Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak mengalami penyusutan mencapai 3,7% per 15 Maret 2024. Total penerimaan pajak hanya mencapai Rp 342,9 triliun, berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 356,2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas. Misalnya, harga gas turun 34%, sementara harga batubara merosot sebesar 12,8% sejak awal tahun hingga Maret 2024.

“Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga-harga komoditas yang turun mulai tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka meminta restitusi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/24).

Sri Mulyani juga menyoroti penurunan tajam pada jenis pajak tertentu, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang turun sebesar 10,6% menjadi Rp 55,91 triliun, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang merosot 25,8% menjadi Rp 65,03 triliun.

Ia menegaskan, penurunan PPh Badan, dan PPN Dalam Negeri terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023, yang berakibat pada peningkatan restitusi pada pada 2024.

“Di luar restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan dan PPN Dalam Negeri masing-masing masih tumbuh 7,5% dan 6,9%,” ungkap Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa total restitusi pada Januari dan Februari 2024 mencapai Rp 57,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari restitusi Rp 30,9 triliun pada Januari dan Rp 26,6 triliun pada Februari, dengan tambahan Rp 13,1 triliun hingga 15 Maret 2024.

“Jadi inilah perkembangan restitusi dari beberapa bulan terakhir dengan tanggal 15 Maret ini, yang betul karena dampak komoditas PPh-nya mengalami penurunan, akan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada waktu tahun 2022 kemarin dilaporkan di 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi,” tegas Suryo.

Restitusi adalah pengembalian pembayaran pajak yang berlebihan. Menurut definisi Ditjen Pajak, restitusi terjadi ketika wajib pajak membayar pajak padahal sebenarnya tidak wajib atau membayar lebih dari yang seharusnya. Ketentuan terkait restitusi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Komentar