Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Sertipikat Elektronik ke DPD RI

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Maraknya pembahasan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai Sertipikat Elektronik, membuat semua jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan apa itu Sertipikat Elektronik kepada semua lapisan masyarakat. Dengan membawa pesan bahwa Sertipikat Elektronik dapat menjamin data-data pertanahan milik masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa Sertipikat Elektronik itu sejatinya merubah bentuk dari kertas menjadi digital. “Sertipikat kertas, yang mudah dipalsukan ini akan diubah menjadi Sertipikat Elektronik. Tanah yang clean and clear, apabila mau dijual beli, data-data akan direkam serta akan dicek di lapangan. Tetapi, sertipikat kertas ini mau dipegang, silakan,” kata Sofyan A. Djalil saat menerima kunjungan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Rabu (10/02/2021).

Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa jika masyarakat yang sudah mengintegrasikan sertipikat kertas menjadi sertipikat elektronik, buku sertipikatnya akan diberi tanda, misalnya digunting ujungnya ataupun dicap. Ia menambahkan bahwa itu merupakan bukti bahwa sertipikatnya sudah diintegrasikan menjadi sertipikat elektronik. “Akan tetapi, kami tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menyimpan buku sertipikat yang sudah ditandai tadi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Guna mendukung kebijakan sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertipikat Elektronik. “Permen ini bertujuan agar Kementerian ATR/BPN mendapat izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga agar mendapat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Permen ini perlu didukung oleh petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) pelaksanaannya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sertipikat Elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, untuk uji coba sertipikat elektronik akan dilakukan di Tangerang, Provinsi DKI Jakarta serta Kota Surabaya. “Kita akan mulai dari tanah-tanah pemerintah, seperti taman, sekolah, jalan. Kemudian, tanah-tanah perusahaan juga akan kita uji coba kan untuk diterapkan sertipikat elektronik,” kata Sofyan A. Djalil.

“Yang jelas, tidak ada pegawai kantor pertanahan yang akan menarik sertipikat yang dipegang oleh masyarakat,” jelas Sofyan A. Djalil.

Ketua Komisi I DPD RI, Fachrul Razi mengapresiasi kebijakan Sertipikat Elektronik. Ia menyampaikan bahwa Komisi I DPD RI akan membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. “Saya apresiasi Sertipikat Elektronik ini dan rekan-rekan Komisi I DPD RI akan siap membantu melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada masyarakat,” kata Fachrul Razi.  (***/.dt-atrbpn)

Komentar