KPK Cegah Kakak Harry Tanoe ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Selain Bambang, KPK juga mencegah tiga nama lain, yakni mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto (ES), serta dua pihak swasta, Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Herry Tho (HT). Keempatnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan agar mempermudah proses pemeriksaan penyidik.

“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan para pihak tersebut di dalam negeri sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Budi.

KPK sebelumnya telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial. Sprindik diterbitkan pada Agustus 2025 sebagai lanjutan dari perkara sebelumnya yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Menurut Budi, sudah ada tersangka yang ditetapkan penyidik dalam pengembangan kasus tersebut.