Pelaku Berhasil di Tangkap! Polisi Pastikan 4 Perampok Toko Emas di ITC BSD Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi memastikan empat perampok toko emas di ITC BSD tidak terafiliasi dengan teroris mana pun. Pernyataan itu telah dipastikan olehnya setelah berkoordinasi dengan Densus 88.

“Mereka dipastikan tidak terlibat dengan jaringan terorisme. Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti Teror untuk menyelidikinya,” ujar Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Oktober 2022.

Pelaku yang sudah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan adalah, SU (37 tahun), TH (37 tahun), MK (33 tahun), dan H (34 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Bogor, Jawa Barat; Grobogan, Jawa Tengah; dan Benda, Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diketahui, aksi terakhir mereka merampok toko emas ‘Sinar Mas’ di ITC BSD Tangerang Selatan pada 16 September 2022.  Bahkan mereka diketahui juga beraksi di toko emas Jaya Baru, Pasar Kemis, pada 10 April 2022, dan toko emas Paris, Cikupa, pada 1 Mei 2022.

Perampokan dilakukan dalam hitungan detik

Aksi pada September lalu itu dilakukan dalam hitungan detik dan terpantau oleh CCTV. Seorang pelaku menembak etalase kaca dan mengambil perhiasan emas, serta menodong orang di sekitar yang hendak mencegah.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu mengungkapkan bahwa kelompok perampok ini terungkap melalui sidik jari.

“Kita mengambil sidik jari yang ada di scotlight di motor yang sudah dicopot di suatu tempat. Kemudian korek api yang ada di kantong jaket, terus sidik jari yang ada di selongsong peluru yang kita amankan di lokasi kejadian di Toko Sinar Mas di ITC,” katanya.

Barang bukti yang disita polisi adalah flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, perlengkapan pakaian milik TH, satu unit handphone merek Blackberry, plat nomor palsu B 3164 BNZ, scotlight bekas warna hitam dari bodi motor. Lalu dua buah helm hitam, uang tunai Rp8 juta, satu unit senjata api jenis G2 Combat kaliber 9mm, satu unit senjata api jenis FN merek Col tipe MK IV kaliber 9mm, dan lima butir peluru kaliber 9mm.

“Barang bukti Rp8 juta yang kita amankan ini merupakan hasil penjualan barang bukti atau hasil perampokannya. Hasil keterangannya jual sendiri. Ini masih kita dalami dia jual berapa,” tutur Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu.

Selain itu satu buah jaket warna merah yang digunakan oleh SU, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit motor Honda Mega Pro warna putih B 3763 NXA, satu buah korek api yang berada di dalam jaket, dan pecahan kaca etalase toko.

Kemudian satu set perlengkapan yang dipakai pelaku inisial S, yaitu satu buah kaos hitam bercorak merah di depan, satu buah celana pendek berwarna abu-abu, dan satu pasang sandal berwarna silver, kemudian satu buah ATM berserta buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai uang senilai Rp250 ribu.

“Satu selongsong peluru yang diamankan di TKP yang diamankan di ITC, kemudian satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan oleh pelaku inisial TH,” kata Sarly Sollu.

Para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau Undang-Undang Darurat sebagaimana tercantum dalam Pasal 365 ayat (2). Kemudian KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kerugian yang dialami toko emas Sinar Mas sekitar Rp 375 juta dari taksiran perhiasan emas 650 gram. Sedangkan toko yang lain belum dipastikan.

Komentar