Rangkaian Peraturan Arus Mudik Lebaran 2024, Pengaturan dan Pembatasan Truk Barang di Tol-tol Tertentu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Periode mudik Lebaran 2024, yang berlangsung dari 5 hingga 16 April, telah memicu serangkaian peraturan ketat yang memengaruhi transportasi barang di beberapa ruas tol. Tujuannya adalah untuk mengelola lalu lintas yang padat selama musim mudik tersebut.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Selama Musim Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024/1445 H.

SKB ini, diterbitkan pada 5 Maret 2024, ditandatangani oleh beberapa pejabat terkemuka, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” kata Dirjen Hendro di Jakarta, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/3/24).

Pembatasan tersebut khususnya berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang, logistik pemilu, dan barang pokok lainnya.

“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok,” ucap dia.

Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Ruas tol yang terkena pembatasan meliputi beberapa wilayah, antara lain Lampung-Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, dan sejumlah ruas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain ruas tol, pembatasan juga berlaku di sejumlah ruas jalan non-tol, termasuk di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, DKI Jakarta-Banten, Banten, dan sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujarnya.

Dirjen Hendro menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk meningkatkan kelancaran perjalanan pemudik dan mengurangi risiko kecelakaan. Dengan demikian, upaya bersama dapat dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas selama periode mudik Lebaran yang diprediksi akan sangat tinggi.

Komentar