RP 38 Miliar Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, PPATK: Jumlahnya Akan Bertambah Lagi Nanti!

JurnalPatroliNews – Jakarta,  –  Aset kripto milik tersangka Kasus Aplikasi Binomo Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, dibekukan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diungkap, Ivan Yustiavandana.

“Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja,” ujar Ivan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/222).

Ia membeberkan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan orang lain, dan jumlah aset yang diblokir nantinya dapat bertambah.

“Teman-teman (PPATK) masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian,” imbuhnya.

Ia membenarkan, Indra sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut, namun PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.

“Sudah dibekukan juga,” tambahnya.

Komentar