Sah..! Jokowi Teken Perpres Penggunaan SPBE Untuk Pelayanan Dan Kegiatan Pemerintah

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Prepres yang ditandatangi Jokowi itu, untuk mewujudkan sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh.

Birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, butuh penguatan dalam pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

“Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital Nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas,” bunyi Pasal 2 Perpres itu, dikutip Kamis (21/12/23).

Aplikasi SPBE Prioritas ini merupakan satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur, yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi pelayanan SPBE.

Tidak hanya itu, aplikasi ini nantinya juga mengakomodir layanan transaksi keuangan Negara, sebagai pelayanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan.

Termasuk pelayanan lainnya, seperti layanan administrasi di bidang Aparatur Negara portal pelayanan publik, layanan satu data. Dimana lengkapnya bisa dilihat langsung dari aturan resminya di laman Setneg.

Perpres itu juga mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas, dan harus sudah diintegrasikan serta diluncurkan secara terpadu, paling lambat triwulan III tahun 2024.

Pemerintah juga meminta, Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.

Sementara pendanaan untuk penugasan Perum Peruri, bersumber dari APBN ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar