Soal Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung, KY Pelajari Pencabutan Persetujuan DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari keputusan DPR mengenai pencabutan persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Sudrajad Dimyati sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Sedang dibahas oleh komisioner ya,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada rekan media, Kamis (6/9/2022).

Miko mengatakan KY belum bisa memutuskan langkah setelah adanya pencabutan persetujuan dari DPR tersebut. “Belum kan sedang dibahas. Kalau sudah ada saya share,” kata Miko.

Sebelumnya, DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung.

 Sudrajad sebelumnya disetujui sebagai hakim lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2014 silam. Pencabutan ini awalnya diputuskan Komisi III DPR pada Senin (3/10/2022). Keputusan kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).

 “Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR dan pimpinan DPR dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR kepada Presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di ruang paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi atas permohonan yang dilayangkan Komisi III tersebut. “Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Komentar